> >

Kuasa Hukum ICW Sebut Tindakan Moeldoko Bagikan Ivermectin Masuk Tindak Pidana UU Kesehatan

Hukum | 31 Agustus 2021, 23:00 WIB
Kuasa hukum ICW meminta pertanggungjawaban Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait bagi-bagi Ivermectin, yang diklaim dapat mengobati Covid-19. (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

Baca Juga: Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin

Ivermectin sendiri memang tidak lepas dari kontroversi. Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum merekomendasikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

BPOM juga belum mengeluarkan izin edar Ivermectin. Obat itu baru memiliki uji klinik untuk penelitian.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dalam klarifikasi pada 21 Juli 2021.

Tak hanya itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) juga memperingatkan untuk tidak mengonsumsi Ivermectin.

“Kamu bukan kuda. Kamu bukan sapi. Serius, untuk semua orang. Hentikan (Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19),” tulis CDC lewat akun Twitter resmi mereka.

Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU