10 Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri, DPR: Bila Tak Jalankan Berhentikan Sementara
Politik | 31 Agustus 2021, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada kepada 10 kepala daerah.
Luqman pun meminta Tito terus memantau teguran tersebut karena hingga kini 10 kepala daerah itu tak kunjung bayar insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Bahkan politikus PKB itu berharap Mendagri Tito berani memberhentikan sementara 10 kepala daerah itu bila sampai batas waktu yang ditentukan tak juga membayarkan insentif nakes.
"Sanksi pemberhentian sementara ini diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah," kata Luqman kepada Kompas TV, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota karena Belum Bayarkan Insentif Nakes, Ini Daftarnya
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 68 daerah yang tidak menganggarkan insentif nakes pada akhir Juni lalu.
"Alhamdulillah, saat ini tinggal tersisa 10 daerah yang oleh Mendagri sudah diberi teguran keras," ujarnya.
Ia meminta kepala daerah yang mendapat teguran ini segera menindaklanjuti dengan membayarkan insentif nakes tersebut.
"Ingat, tenaga kesehatan adalah garda terdepan bagi bangsa ini dalam menghadapi pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, dirinya mengaku mengapresiasi penuh tindakan Mendagri yang tegas memberi teguran kepada sejumlah kepala daerah yang sampai sekarang tidak memberikan bayaran kepada nakes daerah.
"Beberapa waktu lalu, saya sudah meminta sikap tegas ini," kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito menegur sejumlah bupati dan wali kota karena masih ada daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Teguran itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Mendagri pada Senin (30/8/2021).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran tersebut dilayangkan kepada 10 kepala daerah.
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke-10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," kata Kastorius melalui keterangan resminya yang diterima pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Kepala Daerah Sumbar Ganti Mobil Dinas Baru di Tengah Pandemi, Kemendagri Ingatkan Aturan Kepatutan
Adapun daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun.
Lalu, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV