> >

Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021

Hukum | 31 Agustus 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Kemudian pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian.

Aturan ganjil genap ini diterapkan di tiga wilayah yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

“Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujar Sambodo.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU