> >

Selama 2020-2021, Puan Sebut 79 Undang-Undang Digugat ke MK, tapi Hanya 5 yang Dikabulkan

Politik | 31 Agustus 2021, 17:02 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: Dok. DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 ada sebanyak 79 Undang-Undang (UU) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dari banyaknya gugatan itu hanya ada 5 UU yang dikabulkan oleh MK. 

"Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/8/2021). 

Politikus PDIP itu menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. 

Baca Juga: Puan Maharani: Negara Tidak Bisa Berpasrah Diri Hadapi Covid-19

"Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang Undang yang disusun secara terencana, terbuka dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional," ujarnya. 

Menurut dia, dalam menjalankan politik legislasi, pihaknya tetap berpedoman pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Sehingga, setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional," katanya. 

Ia menyatakan, secara umum, kinerja fungsi legislasi DPR RI pada Tahun Sidang 2020-2021, di antaranya telah mengesahkan sembilan RUU, yang telah disahkan menjadi.
 
"Empat belas RUU, sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I; dan tujuh belas RUU, sedang dalam tahap penyusunan," kata dia. 

Baca Juga: Selama Pandemi, 10 Anggota DPR Wafat Akibat Covid-19

Selain itu, di tengah situasi Pandemi yang penuh ketidakpastian dan dinamika aspirasi masyarakat yang tinggi, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. 

"(Pengesahan itu) merupakan Omnibus Law pertama di Indonesia, yang diharapkan menjadi pilar utama reformasi struktural di Negara kita," katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU