> >

Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Hukum | 31 Agustus 2021, 16:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara Pasal 69C berbunyi, sebagai berikut:

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Oleh karena itu, pemohon menilai hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak serta merta dijadikan untuk menentukan status ASN pada pegawai KPK.

Sementara bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Padahal tidak ada satu pun aturan dalam Peraturan Perundang-Undangan baik UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan TWK.

Bahkan di Peraturan Perkom sekalipun, TWK hanya disebut wajib diikuti oleh pegawai KPK, tanpa digunakan sebagai syarat menjadi ASN.

Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Jika demikian, artinya TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN.

"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis dalam berkas permohonan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU