ICW Desak KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial
Hukum | 31 Agustus 2021, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak ada langkah hukum yang ditempuh untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).
“Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai,” kata Kurnia Ramadhana.
Bagi ICW, kata Kurnia, penelusuran potensi suap terhadap Lili Pintauli penting untuk dilakukan oleh KPK.
“Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu,” ujarnya.
Baca Juga: ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji
“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.”
Selain itu, ICW juga berpendapat Dewan Pengawas harus melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian. Dalam rekam peristiwa yang terjadi di KPK, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.
“Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” jelas Kurnia.
“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.”
Seperti diketahui, Senin 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV