ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:17 WIB“Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI juga menemukan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisioner KPK.
“Salah satunya Lili, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK,” kata Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif
Selain itu, pada regulasi lain Bab II Angka 2 Etika Politik dan Pemerintahan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menegaskan pejabat publik harus siap untuk menanggalkan jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mampu memenuhi amanah yang diberikan kepadanya.
Atas dasar itu, Kurnia mengatakan putusan etik yang dikenakan kepada Lili hanya semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat.
“Sehingga, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri,” tegas Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV