Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:16 WIB“Penyerahan uang ini sesuatu yang bahasa awam memahaminya sebagai suka sama suka, mau sama mau. Jadi tidak ada unsur pemerasan,” paparnya.
Seperti diketahi sebelumnya penerma gratifikasi dalam perkara ini yaitu Eni Maualni Saragih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis kepada Erni dijatuhkan pada 1 Maret 2019.
Selain itu Eni juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Kontrak Batubara Samin Tan, Segera Jalani Persidangan
Boyamin sepakat dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mengajukan kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA).
“Nanti kita serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai putusan ini apakah benar atau tidak,” katanya.
Namun dia berharap MA akan menyatakan bahwa putusan bebas terhadap Samin Tan keliru dan akan menjatuhkannya dengan vonis yang sesuai.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV