> >

Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal

Hukum | 31 Agustus 2021, 07:16 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI ) mengkritisi vonis bebas terhadap terdakwa  kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Samin Tan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu dinilai janggal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritisi pandangan hakim yang menyebut kasus suap antara Samin Tan dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih sebenarnya adalah kasus pemerasan. Namun menurut Boyamin, figur pengusaha sekaliber Samin Tan tidak mungkin menjadi korban pemerasan.

Boyamin yakin transaksi pemberian uang dari Samin Tan ke Eni Saragih yang menurut dakwaan mencapai Rp 5 miliar adalah karena saling membutuhkan.

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

“Kalau menurut saya bukan pemerasan, entah itu kan sudah pengusaha kaliber, pengusaha besar, mana bisa dia bisa diperas kalau tidak ada kemauan juga yang bersangkutan,” kata Boyamin Saiman, Senin (30/8). S

Kerancuan lainnya adalah, hakim menyebut Eni Saragih tidak mempunyai kewenangan mencabut izin. Menurut Boyamin, tanpa kewenangan, maka tak mungkin Eni bisa memeras Samin Tan.

“Itu kalau tidak punya kewenangan apa yang dipakai untuk mengancam untuk memeras?” ujarnya.

Karena itu dia yakin penyerahan uang dari Samin Tan kepada Eni Saragih adalah bukan karena adanya pemerasan, melainkan karena kepentingan tertentu.

Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU