Menguat, Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Menanggalkan Jabatannya
Peristiwa | 31 Agustus 2021, 06:55 WIB"Sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin.
Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif
Zaenur mengatakan sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.
"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara," kata dia.
Menurutnya, Lili tidak sekadar melanggar kode etik melainkan telah merambah perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.
Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Hal senada disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menanggalkan jabatannya. Lili terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun.
Namun, Boyamin menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili seharusnya berupa pemecatan.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi, serta demi kebaikan NKRI," katanya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV