Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta
Peristiwa | 30 Agustus 2021, 16:14 WIB“1. masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan;
2. masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan;
3. masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;
4. masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan
5. masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan,” demikian aturan dalam Pasal 8A ayat 2 Perpres 77/2021.
Untuk diketahui, ada belasan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang akan menerima uang pensiun di akhir masa jabatan. Berikut daftar wakil menteri penerima uang penghargaan itu:
Baca Juga: Dulu Dukung Jokowi, Tuan Guru Bajang Jadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
- Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat John Wempi Wetipo
- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
- Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
- Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej
Baca Juga: PPP Nilai Amandemen Jabatan Presiden Berpotensi Sebabkan Perpecahan Sosial
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Setkab.go.id