> >

Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta

Peristiwa | 30 Agustus 2021, 16:14 WIB
Presiden Jokowi baru mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 yang mengatur soal uang ‘pensiun” ratusan juta untuk wakil menteri. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi baru mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Perpres ini mengatur soal uang ‘pensiun' ratusan juta untuk jajaran wakil menteri.

Melansir laman resmi Sekretariat Negara, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 77/2021 pada 19 Agustus 2021.

Perpres ini berisi revisi kedua dari Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Dalam Perpres 77/2021, Jokowi meresmikan pemberian uang penghargaan sebesar Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Perpes 77/2021.

Uang penghargaan atau “pensiun” itu nilainya paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk tiap wakil menteri yang menjabat dalam 1 periode.

Ketentuan ini mengubah Pasal 8 dari aturan lama atau Perpres nomor 60 tahun 2012 di mana tidak ada aturan soal pemberian uang penghargaan untuk wakil menteri di akhir masa jabatan.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 60 Tahun 2012, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Perpres 77/2021 ini juga mengatur pemberian uang penghargaan pada wakil menteri yang meninggal.

Lalu, Pasal 8A ada juga aturan formula besaran uang penghargaan bagi wakil menteri yang tidak menjabat dalam satu periode penuh masa jabatan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Setkab.go.id


TERBARU