Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor
Hukum | 30 Agustus 2021, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Bakal Putuskan Vonis Banding Rizieq Shihab soal Kasus Tes Swab Hari Ini
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan Senin (30/8/2021).
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding."
Dengan demikian, maka Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara, sebagai vonis awal yang diterimanya.
Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih
Selain Rizieq Shihab, majelis hakim juga memperkuat vonis yang ditetapkan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama.
Keduanya maka tetap dihukum selama satu tahun penjara. Binsar menjelaskan, ketiga perkara tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan pada Jumat, 27 Agustua 2021.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ucap Binsar.
Baca Juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dipidana 8 bulan Penjara
Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negero Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur Terhadap Rizieq
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Hakim kemudian menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari
Dalam video itu, diketahui Rizieq Shihab mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.
Hal tersebut diketahui Rizieq, sehingga statusnya kala itu merupakan pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV