> >

Mulai 2 September 2021, Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Ikuti Prokes Berikut

Update | 30 Agustus 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan seleksi CPNS pada 2017. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan seleksi PPPK Non-Guru untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi (tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.

Sementara jadwal PPPK Guru akan disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Badan Kepagawaian Nasional (BKN) Satya Pratama.

Baca Juga: Hati-hati, Agar Tak Gugur Peserta SKD CPNS Wajib Baca Peraturan Ini secara Teliti

Melalui keterangan tertulis, Satya mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di kantor regional dan UPT BKN untuk segera berkoordinasi dengan kepala kantor bersangkutan terkait pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Untuk lokasi mandiri, lanjut Satya, diimbau untuk berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kata Staya, BKN telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 teanggal 23 Agustus 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Kementerian yang Telah Rilis Jadwal SKD CPNS 2021

"BKN juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," kata Satya dalam keterangan tertulisnya, dikutip KOMPAS TV pada Senin (30/8/2021).

Selain tempat ujian, BKN juga telah menetapkan ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru sebagai berikut:

  1. Peserta SKD CPNS wajib melakukan test RT PCR, maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan ujian. Bisa juga repid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan ujian, dengan hasil negatif/non reaktif.
  2. Menggunaka masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  3. Jaga jarak minimal satu meter.
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN.
  6. Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Tak hanya yang tersebut di atas, peserta juga wajib mengisi formulir "Deklarasi Sehat" yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurung waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, paling lambat H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Kata Satya, protokol kesehatan tersebut mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 BKN.

Baca Juga: Bolehkah Mengikuti SKD CPNS Jika Belum Divaksin? Ini Jawaban BKN

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU