Pembelajaran Tatap Muka Mulai Digelar Hari Ini, Ini Pesan Wagub DKI Kepada Peserta Didik
Sosial | 30 Agustus 2021, 10:33 WIBAturan tersebut yakni kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Sementara untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Baca Juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini
Materi yang diajarkan merupakan materi esensial dengan durasi waktu sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukann lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV