> >

Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini

Sosial | 30 Agustus 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

c. Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah

d. Waktu belajar tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:

- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu

- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu

- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu

- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu

Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022

5. Setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan protokol kesehatan

6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan dan fasilitas untuk sterilisasi sekolah.

7. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila:

- Ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19

- Belajar tatap muka terbatas tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU