> >

Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Berguna agar Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Mangkrak

Politik | 30 Agustus 2021, 09:51 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memberikan keterangan pers seputar acara peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017). Peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan akan berlangsung Selasa (10/1/2017) di Jakarta Convention Center. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut rencana amandemen UUD 1945 dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN itu bertujuan agar pembangunan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur nanti tak mangkrak. 

Politikus PDIP ini berharap gagasan besar ini mendapat dukungan partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis betapa untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru itu, bangsa kita sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh untuk hadirnya ketentuan PPHN," kata Ahmad seperti dikutip dari situs mpr.go.id, Senin (30/8/2021). 

Baca Juga: Di HUT ke-76 MPR, Bamsoet Tak Bosan-bosan Sebut Lagi Soal Amandemen

Menurut dia, tanpa adanya PPHN tak ada yang bisa menjamin kalau presiden terpilih pada 2024 mendatang akan melanjutkan pembangunan ibu kota baru.  

"Ini mengingat UUD RI 1945 dan UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya atas tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya?" ujarnya. 

Ia menilai, dukungan dari partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan ibu kota negara itu idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

Amandemen terbatas ini, kata dia, hanya ingin memasukkan satu ayat pada pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau GBHN, serta menambah ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden bila bertentangan dengan PPHN.

"Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun, apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Tidak sama sekali. Presiden boleh berganti, tapi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi," kata dia. 

Jika negara ini memiliki PPHN, lanjut dia, seluruh rakyat Indonesia lewat wakil-wakil mereka akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembagunan nasional melalui PPHN. 

Selain itu, melalui PPHN itu presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahunnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 5 Tahun yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi, misi dan program calon presiden yang akan ikut kontestasi pemilu presiden.

Baca Juga: Seusai Covid-19, Gerindra Ngebet Ingin Amandemen UUD 1945

"Rakyat akan merugi karena triliunan anggaran untuk program pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu bisa saja mangkrak seperti seperti rencana pembangunan infrastruktur Selat Sunda maupun pembangunan Wisma Atlet di Bogor," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU