Di HUT ke-76 MPR, Bamsoet Tak Bosan-bosan Sebut Lagi Soal Amandemen
Peristiwa | 30 Agustus 2021, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berulang tahun ke-76, pada 29 Agustus 2021. Ketua MPR Bambang Soesatyo tak lupa mengucapkan selamat. “Sebagai Ketua MPR, saya mengucapkan selamat HUT Ke-76 MPR,” ujar politukus Golkar ini.
Pada kesempatan yang sama, Bamsoet, sapaannya, tak bosan menyinggung lagi soal amandeman yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kata pehobi mobil ini, amandemen UUD Tahun 1945 yang dilakukan di awal Era Reformasi membuat lembaga ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi meski demikian, disebut MPR masih mempunyai kewenangan tertinggi, “seperti mengamandemen UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta bisa meng-impeach presiden,” tuturnya.
Meski jalan yang ditempuh MPR untuk amandemen lewat musyawarah dan mufakat namun terjadi juga dinamika. “Dinamika menunjukan ada ruang-ruang terbuka untuk menyampaikan pandangan dan gagasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Pastikan Anak Kehilangan Orangtua Selama Pandemi Covid-19 Terlindungi
Dinamika yang terjadi dicontohkan saat ini ada keinginan untuk menghidupkan kembali rancangan pembangunan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Model pembangunan yang sekarang disebut pokok-pokok haluan negara (PPHN) itu sekarang sedang dibahas di MPR. Untuk membahas PPHN, dikatakan oleh Bambang Soesatyo, MPR menjaring berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.
“Pimpinan rutin mendatangi perguruan tinggi di berbagai kota untuk meminta masukan dari kalangan akademisi terkait landasan pembangunan bangsa Indonesia untuk 25 hingga 50 tahun ke depan,” ungkapnya.
Dalam PPHN, Bambang Soesatyo mengakui dinamika yang ada di MPR sangat dinamis. Apalagi ada keinginan amandemen untuk memasukan PPHN dalam UUD. Ia senang demikian sebab hal demikian menunjukan bahwa bangsa Indonesia memiliki beragam pikiran dan pendapat. “Pastinya untuk Indonesia,” tuturnya. “Setiap pendapat bagi MPR harus kia hargai sebab negara ini berdasarkan demokrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Nadiem Makarim Hati-hati Saat Terapkan Sekolah Tatap Muka
Namun, wacana amandemen mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan termasuk partai politik di parlemen. Sebab, amandemen bisa melebar ke masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.
Bahkan Politikus PDI-Perjuangan Junimart Girsang mengaku menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode seiring isu amandemen kelima UUD 1945, sekaligus mempertanyakan fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
"Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu," kata Politikus PDIP Junimart Girsang dalam rilis survey Fixpoll, Senin (23/8/2021).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV