> >

Menko PMK Buka Suara soal Honor Pemakaman Covid-19 yang Diterima Bupati Jember

Peristiwa | 29 Agustus 2021, 13:12 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

BLITAR, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia Muhadjir Effendy turut menyoroti soal sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman jenazah Covid-19. 

Muhadjir Effendy menyebut meski tidak ada regulasi anggaran terkait pemberian honor untuk pemerintah daerah sebagai pengarah pemakaman Covid-19, namun menurut ketentuan, honor tersebut diperbolehkan.

"Sebetulnya kalau regulasinya tidak ada, tetapi kalau menurut ketentuan memang diperbolehkan," kata Muhadjir setelah berziarah di makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021).

Kendati demikan dia meminta kepada para pejabat untuk merasa prihatin di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini. 

Ia kemudian meminta agar pemerintah daerah dapat membuat keputusan yang lebih bijak terkait honor pemakaman jenazah Covid-19 bagi pejabat.

"Tetapi tentu saja dalam suasana pandemi Covid-19 semua orang prihatin, tentu saja semua masing-masing diminta untuk membuat keputusan-keputusan yang lebih bijak," tegasnya. 

Baca Juga: Bupati Jember Ngaku Sudah Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ke Kas Daerah

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menerima uang sebesar Rp70 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.

Selain Hendy, honor pemakaman tersebut juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.

Menurut pengakuan Hendy, honor tersebut didapat karena bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.

Diketahui total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor keempat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.

Meski demikian, diketahui dana honor dari kasus kematian akibat Covid-19 tersebut dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember.

Baca Juga: Kembalikan Rp282 Juta Honor Pemakaman Covid-19, Penyelidikan Bupati Jember Tetap Lanjut

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU