> >

Tak Main-main, Kemendag Siap Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin

Update corona | 29 Agustus 2021, 09:12 WIB
Tangkapan layar jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19. (Sumber: Kompas.com)

Ia melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. 

Baca Juga: Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ini Alasan Ombudsman

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan menerbitkan Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan.

Dalam panduang itu disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. 

Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi. 

Baca Juga: Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU