Komplotan Jaksa Gadungan Ditangkap, Pelaku Ambil Untung dari Proyek Bank Daerah
Kriminal | 29 Agustus 2021, 01:05 WIBJohny Manurung mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku bernama Rully Manurung melakukan penipuan dalam pengurusan proyek pengadaan IT di kantor pusat salah satu bank daerah.
Dari proyek senilai Rp40 miliar itu, pelaku menerima uang sebesar Rp2 miliar. Untuk menipu korban, Rully Nuryawan mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Tak hanya itu, pelaku juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp300 juta.
Johny menyebut, pelaku Rully mengaku diajari MB untuk melakukan penipuan dan mengajari cara menjadi jaksa gadungan.
Bahkan, Rully mengatakan, MB ikut menerima Rp600 juta dari penipuan proyek BJB.
“Diduga terima uang Rp600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Rully jaksa palsu,” kata Johny Manurung, Sabtu, dilansir dari Warta Kota.
“Bahkan, dia (MB) yang dandani (mengajari) pelaku cara jadi jaksa,” imbuh Johny.
Namun, MB beralasan dirinya hanya memperkenalkan pelaku Rully pada korban terkait proyek di bank tersebut.
Baca Juga: MAKI Kritik Proyek Mewah di MA, Pagu Ganti Karpet Ruang Kerja Ketua Sampai Rp9,4 Miliar
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Warta Kota Tribunnews