> >

Pakar Hukum Sebut Cara Pemerintah Tagih Dana BLBI Rumit dan Akan Berlarut-larut

Hukum | 28 Agustus 2021, 21:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika pemasangan plang penguasaan fisik aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Youtube Kementerian Keuangan)

“Penguasaan tanah itu melawan hukum, saya kira masih bisa ada penyelidikan perkara korupsi karena ada tindakan melawan hukum. Contoh melawan hukum, ada pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan identitas apapun dan berujung pada kerugian negara,” kata Yenti.

Ia pun menyarankan pemerintah bergerak cepat menelusuri dan menilai seluruh aset sesuai nilai dana BLBI dahulu.

Baca Juga: Dipanggil Kemenkeu untuk Lunasi Dana BLBI, Tommy Soeharto Tak Hadir

“Kita harus memikirkan bagaimana caranya uang negara bisa kembali secepat mungkin. Kalaupun ada 40 juta hektare, segera dilakukan penelusuran dan penilaian,” ujar Yenti.

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menyelesaikan kasus BLBI secara perdata sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.

“Sudah, pidananya tidak ada kata MA l. Kita kembali ke perdata. Kita tagih sekarang," ujar Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).

Mahfud menyebut pemerintah masih menghitung total nilai yang dapat ditagih. Sebabnya, telah terdapat sejumlah jaminan dalam BLBI.

Pemerintah juga menghitung kembali banyak jaminan tersebut yang berbentuk sertifikat bangunan dan telah berubah nilai. Saat ini pemerintah hendak menagih dana BLBI sebesar Rp110,45 triliun.

Mahfud menjamin nantinya Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 itu akan bekerja secara transparan.

Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Diragukan untuk Rampas Aset Rp110 Triliun dari para Obligor dan Debitur

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU