Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini dalam Suap Lelang Jabatan
Hukum | 27 Agustus 2021, 19:12 WIBSementara itu, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Tanjung Balai
Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV