Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat
Politik | 27 Agustus 2021, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tanggapan terkait honor puluhan juta yang diterima Bupati Jember dan pejabat di Pemkab Jember dari anggaran penanganan Covid-19.
Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan honor diberikan kepada pejabat jika terlibat dalam kegiatan.
Artinya dalam sebuah kegiatan, pejabat yang mendapat honor tidak sebatas seremonial atau hanya tanda tangan saja. Tapi memberikan peran dan masukan nyata sehingga layak mendapatkan honor.
Kemudian Honor kepada pejabat bisa diberikan sepanjang memiliki kontribusi nyata dalam kegiatan. Namun untuk kegiatan yang bersifat rutin pejabat tidak mendapatkan honor.
Baca Juga: Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Terima Honor dari Pemakaman Pasien Covid-19
Ardian juga mengingatkan jangan sampai pemberian honor kepada pejabat hanya mengejar penyerapan anggaran.
"Jangan karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor. Kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan, bukan numpang nama kerena pejabat," kata Ardian saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Ardian menambahkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah mengatur penyusunan APBD, termasuk besaran pemberian honorarium kepada pejabat maupun ASN.
Ardian mengingatkan Mendagri Tito Karnavian sudah memberikan arahan agar penggunaan APBD diarahkan kepada hal yang bersifat produktif, menyentuh kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dapat Honor sampai Rp70 juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Kok Bisa?
Telebih dalam situasi pandemi ini, penggunaan APBD lebih ke arah penanggulangan Covid-19.
Untuk itu, kata dia, pemberian honor kepada pejabat jangan sebatas mengejar penyerapan anggaran, terutama dalam penanganan Covid-19.
"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," ujar Ardian.
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan publik karena menerima honor dari pemakaman pasien Covid-19.
Hendy mengaku menerima Rp70,5 juta dari pemakaman pasien Covid-19 di Jember. Uang tersebut, dikatakan sebagai honor.
Dia mengatakan honor itu merupakan hasil tugas yang dijalankannya sebagai pengarah dalam monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga: APBD Bermasalah, Honor Relawan Pemakaman Covid-19 Terlambat 6 Bulan
Hendy memastikan honor yang didapat tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Ia tetap mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19.
Menurutnya honor tersebut sebelumnya sudah ada, dan tidak diterima setiap bulan, melainkan berkala.
Namun karena tingkat kematian Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 meningkat, maka honor yang didapat juga besar.
Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.
Baca Juga: Mendagri Beri Surat Teguran PLT Gubernur Sulsel, 19 Provinsi Dianggap Lambat Serap Anggaran Covid-19
Selain Bupati, honor pemakaman jenazah Covid-19 juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV