> >

Akses Video Yahya Waloni yang Tersebar di YouTube Akan Diblokir Polri

Hukum | 27 Agustus 2021, 13:47 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Adapun penetapan Yahya Waloni berawal dari laporan dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 atas dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan tersebut menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik mendalami laporan tersebut dan mengamankan Yahya Waloni sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar, pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU