> >

Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Hukum | 27 Agustus 2021, 11:47 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

Rusdi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dalam mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni.

“Percayakan kepada kami untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparans dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang belaku,” ujar Rusdi.

Kasus yang menjerat Yahya Waloni berawal dari laporan dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 atas dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Penyidik mendalami laporan tersebut dan mengamankan Muhammad Yahya Waloni sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU