Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Hukum | 27 Agustus 2021, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian telah menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Dalam dua pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian
Sampai berita ini diturunkan Kepolisian RI belum memastikan apakah Yahya Waloni langsung ditahan sebagaimana aturan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono hanya menyatakan saat ini Yahya Waloni masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rusdi saat jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Rusdi memastikan proses penyidikan terhadap Yahya Waloni berjalan secara profesional.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV