Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui
Hukum | 27 Agustus 2021, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka penista agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan Yanya Waloni dijerat dengan UU ITE, dan dikenai pasal tentang penodaan agama.
Penyidik menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ancaman hukuman Pasal Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) maksima 6 tahun penjara.
“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Adapun penetapan Yahya Waloni berawal dari laporan dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 atas dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan ini dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu. Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik mendalami laporan tersebut dan mengamankan Muhammad Yahya Waloni sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar, pada Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV