> >

Dugaan Pelanggaran Etik Lilik Pintauli Diputus 30 Agustus 2021

Hukum | 26 Agustus 2021, 22:47 WIB

 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mencapai tahap akhir.

Dalam waktu dekat, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memutus apakah mantan Komisioner LPSK tersebut melanggar etik seperti laporan Novel Baswedan dan rekan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.

"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

Di kesempatan berbeda, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan agenda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli akan dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).

"(sidang putusan) Senin, tanggal 30 Agustus 2021," ujar Tumpak.

Dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU