Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian
Hukum | 26 Agustus 2021, 19:50 WIBBaca Juga: Kasus Penodaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi
Dalam laporan kepada polisi, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Yahya juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV