> >

Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian

Hukum | 26 Agustus 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Kasus Penodaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Dalam laporan kepada polisi, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Yahya juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU