Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian
Hukum | 26 Agustus 2021, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penceramah bernama Yahya Yopie Waloni.
Penangkapan terhadap pria yang lebih akrab disapa Yahya Waloni itu diduga terkait perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca Juga: Polisi Dubai Tangkap Bos Mafia Klan Camorra, Dalang Perdagangan Narkoba dan Senjata Internasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap penceramah asal Manado tersebut
"Benar (ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi melalui keterangan resminya, Kamis (26/8/2021).
Dilansir dari Tribunnews, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Ojol Ditangkap Polresta Lampung
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Adapun laporan itu dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, turut dilaporkan yaitu pemilik akun YouTube Tri Datu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV