> >

Kerja Satgas BLBI Diragukan untuk Rampas Aset Rp110 Triliun dari para Obligor dan Debitur

Hukum | 26 Agustus 2021, 17:39 WIB
Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 6 April 2021. (Sumber: Dok Sekretariat Negara)

Selain itu, Alvin berpendapat jalur perdata yang ditempuh oleh pemerintah itu bergantung pada itikad baik dari para debitur atau para obligor.

Mengingat, satgas ini dibentuk hanya dengan payung hukum Keppres sehingga hanya memiliki limitasi hukum yang tidak maksimal dalam konteks melakukan perampasan aset.

“Pemanggilan para obligor itu satu hal, tapi perampasan hal yang lain, nah di kedua hal ini tentu ada tadi hukum yang sampai dengan saat ini belum diisi oleh pemerintah,” ujarnya.  

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun

Di samping itu, selama ini satuan tugas juga jarang sekali menginformasikan kepada publik perihal mekanisme proses yang ditempuh jika aset para obligor tadi tidak cukup untuk membayar utang.

“Selama ini tidak pernah diinformasikan kepada publik, padahal ini menjadi penting.  Sehingga saya berharap bahwa satuan tugas ini itu mau lebih terbuka kepada masyarakat perihal proses penagihan ini dan bagaimana mereka melakukan perampasan,” jelas Alvin.

“Jika misalnya para obligor tadi menolak, nah dalam hal ini penting bagi pemerintah dan satuan tugas untuk mengeksplorasi berbagai pilihan hukum lain, bahkan kalau perlu jika memungkinkan untuk mengalihkan kembali ke ranah pidana.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU