Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Polri: Salam Sadar, Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar
Hukum | 25 Agustus 2021, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021) sore pukul 17.18 WIB.
Pria paruh baya itu tampak mengenakan jaket dan topi bewarna hitam dengan celana warna cokelat.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhammad Kece Terancam Pidana Hingga 6 Tahun Penjara
Selain itu, Muhammad Kece juga menggunakan tongkat jalan. Ketika di Bareskrim, Muhammad Kece tak lupa menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Ketika menuju awak media, spontan Muhammad Kece langsung melambaikan tangan dan membuka masker dan Mengucapkan beberapa patah kata.
"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece di hadapan awak media pada Kamis (25/8/2021).
Setelah menyapa awak media, penyidik Bareskrim Polri langsung menggiring Muhammad Kece masuk ke dalam kantor Bareskrim.
Baca Juga: DPR: Agama Tidak Akan Rendah Hanya Karena Pernyataan Muhammad Kece
Muhammad Kece ditangkap Penyidik Siber Bareskrim Polri dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.
Ia kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari bandara, Muhammad Kece kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius Usai Diduga Lecehkan Agama, Polisi Lakukan Pencarian
"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2).
Namun, ia juga dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Sebelumnya, video unggahan Muhammad Kece memantik amarah publik karena ceramahnya diduga melecehkan agama Islam.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka, MUI Minta Pengadilan Beri Hukuman Seadil-adilnya
Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap Muhammad Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Adapun unggahan konten Muhammad Kece yang mengandung unsur penistaan Agama Islam seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama lainnya.
Baca Juga: Detik-Detik Muhammad Kece Tiba Di Gedung Bareskrim Polri: Salam Sadar!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Antara