LaporCovid-19 Minta Pejabat yang Sudah Disuntik Vaksin Booster Mundur dari Jabatannya
Berita utama | 25 Agustus 2021, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan LaporCovid-19, Andika Ramadhan, meminta adanya sanksi tegas dari pemerintah pusat terkait dengan kabar mengenai pejabat yang sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
"Kami mendesak sanksi yang tegas dari pemerintah pusat, Kemenkes, terutama agar pejabat yang serakah itu mendapat hukuman," kata Andika kepada Kompas.tv, Rabu (25/8/2021).
Andika menambahkan, pejabat tersebut lebih baik mundur dari jabatannya karena dinilai tidak punya empati dan cacat moral.
"Mundur saja dari jabatannya itu, pejabat itu tidak punya empati dan cacat moral," kata Andika.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat diduga telah mendapat suntikan vaksin booster atau vaksin ketiga.
Baca Juga: Heboh Banyak Pejabat Sudah Disuntik Booster Vaksin, Melanggar Aturan Kemenkes?
Hal itu diketahui melalui obrolan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah pejabat saat melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (24/8/2021).
Usai meninjau vaksinasi, Jokowi sempat berbincang dengan para pejabat yang mendampinginya.
Di antaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Diketahui, tidak hanya Andi Harun, Gubernur Kaltim Isran Noor, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah menerima vaksin booster.
Hanya saja, booster yang diterima berbeda-beda. Panglima TNI dan Prabowo mendapatkan booster vaksin Nusantara yang dikembangkan dokter Terawan, sementara Isran Noor menggunakan Moderna.
Baca Juga: LaporCovid-19: Penyuntikan Booster untuk Non-nakes adalah Keserakahan dan Contoh Buruk
Pihak LaporCovid-19 menilai apa yang dilakukan pejabat itu mencederai keadilan dan merupakan tabiat yang serakah.
"LaporCovid-19 sejak awal sangat menyesali praktik booster untuk pejabat ini. Selain melanggar etika dan moral, mereka jelas melanggar perundang-undangan SE Kemenkes soal vaksin booster hanya untuk nakes," kata Andika.
Andika mengatakan, pihaknya berharap adanya sanksi tegas dari pemerintah meskipun ia mengaku di satu sisi ada keraguan kepada pemerintah mengenai pejabat yang mungkin juga sudah mendapatkan vaksin booster.
Menurut Andika, setidaknya ada sanksi moral bagi pejabat tersebut.
"Paling penting sanksi moral ya, bahwa rakyat tahu apa yang dilakukan pejabat, mereka justru mengkhianati amanah," kata Andika.
Baca Juga: Presiden Jokowi Baru Tahu, 2 Kepala Daerah di Kaltim Ternyata Sudah Divaksin Booster
Dihubungi secara terpisah, Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid-19, mengatakan, kelakuan beberapa pejabat yang diduga telah mendapatkan suntikan booster adalah contoh buruk dan melanggar ketentuan yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Itu memberikan contoh buruk, yang tidak patut. Sangat melukai keadilan buat setiap warga negara. Apalagi masih banyak orang yang belum divaksin," terang Irma kepada KOMPAS TV melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021).
Irma memaparkan bahwa LaporCOVID19 banyak menerima laporan warga tentang sulitnya medapatkan vaksin.
"Daftar aja sulit, banyak juga yang kehabisan," katanya.
"Belum lagi di berbagai daerah juga masih banyak yang kesulitan divaksin," sambung Irma.
Baca Juga: Menkes: Indonesia Peringkat ke-6 Dunia Jumlah Vaksinasi Covid-19 Terbanyak
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Hal ini dikonfirmasi oleh Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Kemenkes.
"Sesuai SE ya, vaksinasi booster ke-3 hanya untuk nakes," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.tv, Rabu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV