> >

DPR: Agama Tidak Akan Rendah Hanya Karena Pernyataan Muhammad Kece

Hukum | 25 Agustus 2021, 18:16 WIB
Tangkapan layar Muhammad Kece melalui kanal YouTubenya. (Sumber: YouTube Muhammad Kece)

Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, isi dalam video yang diunggah Muhammad Kece di akun YouTubenya melanggar peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dasar itu, Kemenkominfo telah melakukan "take down" atau memutus akses 40 video dengan muatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) yang diproduksi Muhammad Kece.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU