Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka, MUI Minta Pengadilan Beri Hukuman Seadil-adilnya
Hukum | 25 Agustus 2021, 17:23 WIBKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Youtuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta hari ini.
Penahanan dilakukan terhadap Muhammad Kece untuk mendalami motif perbuatannya.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Muhammad Kece Akan Langsung Digelandang ke Rutan Bareskrim
“Ya (langsung ditahan di Rutan Mabes Polri -red), kalau tidak ada halangan sore ini (17.00 WIB) akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Sebagai keterangan awal, Rusdi mengungkapkan Muhammad Kece melakukan dugaan tindakan penistaan agama di Bali melalui video di Youtube di Bali.
“Jadi ketika peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan, di sekitar Badung Provinsi Bali,” kata Rusdi.
Rusdi menyampaikan belum diketahui motif di balik perbuatan Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.
“Itu nanti didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting dalam YouTube,” ujarnya.
“Ini nanti akan didalami oleh penyidik, nanti pasti akan kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting dalam kanal youtube.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV