> >

Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka, MUI Minta Pengadilan Beri Hukuman Seadil-adilnya

Hukum | 25 Agustus 2021, 17:23 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Sumber: KOMPAS.com / DANI PRABOWO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja Polri yang berhasil menangkap tersangka Muhammad Kece, pelaku pelecehan terhadap Tuhan, nabi, dan kitab suci umat Islam yaitu Alquran.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, Rabu (25/8/2021).

“Dengan telah tertangkapnya, kita harapkan supaya masyarakat tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ini kepada pihak penegak hukum,” kata Anwar Abbas.

“Terutama kepada pihak kepolisian, bisa memproses yang bersangkutan dan melanjutkan kasusnya ke kejaksaan dan pihak pengadilan.”

Anwar Abbas menuturkan, Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang penghinaan dan pelecehan agama. Atas dasar itu, MUI berharap pengadilan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya perkara penista agama dengan tersangka Muhammad Kece.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta Hari Ini

“Kita harapkan supaya pengadilan memutus dengan seadil-adilnya. Sehingga kerukunan hidup antara umat beragama sebagai salah satu pilar utama dalam berbangsa dan bernegara bisa tegak bisa terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyampaikan telah menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Badung, Bali, Rabu pagi tadi.

Pada hari ini juga, Muhammad Kece diterbangkan dari Bali menuju Jakarta untuk dimintai keterangan seputar kasus yang disangkakan.

Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU