Hakim Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dua Tahun Penjara
Hukum | 25 Agustus 2021, 17:35 WIBMenurut Ajay, pihaknya masih berpikir dulu terkait vonis yang dijatuhkannya. Sebab, dirinya merasa perbuatan tersebut hanya kekeliruan dan ketidaktahuan.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ajay ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 oleh KPK.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, Warga Cimahi Ciptakan Oxygen Maker
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi serta unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
Namun, usai pemeriksaan KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV