Syarat Lengkap Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 3
Sosial | 25 Agustus 2021, 09:00 WIBSelain STRP, pengguna KRL juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja atau dokumen atau surat keterangan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi.
Baca Juga: Ingat! PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV