> >

Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK

Politik | 25 Agustus 2021, 03:30 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat terbatas evaluasi PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menghormati rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM RI terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah.

Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud yakni, meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai TWK Langgar Hak Asasi Manusia, Pengamat: TWK Secara Program Tidak Salah

Kemudian meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dini menambahkan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.

“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yg seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Adapun surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore (20/8/2021).

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Kisruh TWK KPK Tak Selesai, Jokowi di Mana? - Opini Budiman

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Komnas HAM memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkati polemik TWK pegawai KPK, yakni;

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Baca Juga: Jokowi: Tes Kebangsaan Bukan untuk Pecat Pegawai KPK

3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU