20 Video Muhammad Kece Di-takedown Polisi, Status Perkaranya Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum | 25 Agustus 2021, 01:25 WIBSebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8/2021) malam.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Kominfo Gelar Patroli Siber
Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.
Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.
"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Muhammad Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan yang diduga berpotensi memecah belah umat.
Baca Juga: Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kominfo, Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV