> >

Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri

Hukum | 24 Agustus 2021, 21:42 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

Di sisi lain, informasi keberadaan Harun Masiku yang sudah terlanjur terekspos, membuat tersangka kembali mengubah posisinya.

“Memang ini enggak etis dan enggak patut kita buka di sini (publik). Kalau dia tau dia sedang dicari di sana, dia geser lagi,” ujar Karyoto.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca Juga: Demokrat: Kalau KPK Tak Sanggup Tangkap Harun Masiku, Sebaiknya Ungkap ke Publik

Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.

Upaya pelacakan Harun Masiku terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU