> >

Syarat Perjalanan Pesawat hingga Kereta Api Saat Perpanjangan PPKM

Update | 24 Agustus 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

Ketentuan itu, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Lalu, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat udara tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen h -1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Tapi, jika penumpang pesawat baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maksimal h-2. 

Lebih lanjut, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Kini Turun Jadi Level 3

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU