Syarat Perjalanan Pesawat hingga Kereta Api Saat Perpanjangan PPKM
Update | 24 Agustus 2021, 12:41 WIBKetentuan itu, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Lalu, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat udara tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen h -1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Tapi, jika penumpang pesawat baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maksimal h-2.
Lebih lanjut, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Kini Turun Jadi Level 3
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV