> >

Syarat Perjalanan Pesawat hingga Kereta Api Saat Perpanjangan PPKM

Update | 24 Agustus 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlanjut hingga 30 Agustus 2021, sementara di luar Jawa dan Bali diterapkan sampai 6 September 2021.

Untuk diketahui, adanya perpanjangan kebijakan tersebut, maka berlaku juga aturan perjalanan domestik baik yang menggunakan angkutan darat, udara maupun laut yang harus ditaati oleh masyarakat.

Di mana setiap masyarakat yang ingin bepergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun  transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan terkait perjalanan ini tertang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35-37 tahun 2021. 

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi Inmendagri yang dikutip Selasa (24/8/2021). 

Selain menunjukkan bukti vaksin Covid-19, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap penumpang pesawat diwajibkan memperlihatkan bukti tes PCR maksimal h-2.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali

Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, harus membawa bukti tes antigen maksimal h-1.

Di wilayah Jawa-Bali, aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU