BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI
Berita utama | 24 Agustus 2021, 09:11 WIB"Penaksiran harga tanah yang menjadi dasar UPT DPHK, dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jl Sarjana Srengseng Sawah diindikasi lebih tinggi senilai Rp 3.329.333.000," tulis BPK lagi.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Tidak Ada Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test
Menurut BPK, pemborosan terjadi karena adanya pejabat pembuat kebijakan yang tidak cermat dalam menyusun kegiatan epngadaan lahan dan tidak melakukan reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Kepala DPHK membuat teknis penyusunana pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com