> >

Jabodetabek PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tamu Undangan Maksimal 20 Orang

Update corona | 24 Agustus 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Terhitung sejak tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Demikian perubahan status wilayah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi persnya pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di 67 Kabupaten/Kota

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan  level PPKM-nya ke level 3,” kata Presiden Jokowi.

“Untuk Pulau Jawa, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021."

Dengan demikian, maka wilayah PPKM Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kota/kabupaten. 

Kemudian, untuk wilayah PPKM level 2 juga bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jabodetabek Masuk PPKM Level 3

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Jokowi.

Setelah Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, lantas mengeluarkan instruksi.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam berkegiatan masyarakat. Salah satunya mengenai resepsi pernikahan.

Berdasarkan aturan tersebut, kini resepsi pernikahan kembali boleh digelar di Jabodetabek. Namun demikian, tamu undangan dibatasi.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka

Mengacu pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, tamu undangan yang diperbolehkan menghadiri resepsi pernikahan maksimal jumlahnya 20 orang. Selain itu, tidak menyediakan makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri Nomor 35 2021 yang dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Berikutnya, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan boleh dihadiri tamu undangan hingga 50 persen. Walau begitu, makan di tempat tetap tidak diperkenankan.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Minta Maaf Sebut Luhut Penjahit: Saya Tak Hafal Namanya Panjang, Siap Dikutuk

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami penurunan 33,6 persen dalam seminggu terakhir (16-22 Agustus) setelah pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Meskipun begitu, sejumlah provinsi masih melaporkan adanya kasus baru Covid-19 yang cukup tinggi. 

Dalam seminggu terakhir, total ada 125.102 kasus Covid-19 baru di seluruh Indonesia. Sebelumnya, ada 188.323 kasus baru positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021. 

Di Jawa-Bali ada tambahan kasus Covid-19 sejumlah 63.477 atau turun 38% dari minggu sebelumnya yang mencapai 102.319 kasus.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jokowi Terapkan Beberapa Penyesuaian Secara Bertahap

Di sisi lain, wilayah luar Jawa-Bali mengalami pertambahan kasus sebesar 61.625 kasus atau turun 28,3% dari pekan sebelumnya yang mencapai 86.004.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU