> >

PPKM Kembali Diperpanjang: Restoran Boleh Makan di Tempat tapi..

Update corona | 24 Agustus 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPBM pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Meski memutuskan PPKM masih lanjut, namun beberapa aturan sudah mulai dilonggarkan pemerintah.

Salah satunya adalah restoran kini diizinkan buka dan melayani dine in alias makan di tempat tapi dengan syarat hanya 25 persen kapasitas yang bisa digunakan atau 2 orang per meja.

"Restaurant diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Jokowi kemudian juga mengatakan bahwa mal dan pusat perbelanjaan dalam masa PPKM kali ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.

Terakhir, kepala negara Republik Indonesia itu turut mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski PPKM saat ini berbagai aturan sudah mulai dilonggarkan.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jokowi Terapkan Beberapa Penyesuaian Secara Bertahap

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya. 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Ini Kata Pakar dan Kemenkes

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Sekretariat Negara


TERBARU