Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Jabodetabek, Bandung, hingga Surabaya Raya Jadi PPKM Level 3
Berita utama | 23 Agustus 2021, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya berubah status menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan level PPKM-nya ke level 3,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers virtual, Senin (23/8/2021).
“Untuk Pulau Jawa, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
Jokowi memerinci sejumlah perbaikan penanganan Covid-19 dalam bentuk perubahan status PPKM. Banyak wilayah turun statusnya dari PPKM level 4 menjadi level 3.
“Untuk pulau Jawa-Bali, ada perkembangan yang cukup baik dari 67 kabupaten/kota level 4 PPKM berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten.kota,” urai Jokowi.
Menurut Jokowi, perkembangan serupa juga terjadi di wilayah luar Jawa-Bali. Meski begitu, ia memperingatkan warga untuk tetap waspada.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang baik, walau tetap harus waspada. Level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota,” ujar Jokowi.
Sementara, wilayah PPKM Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kota/kabupaten. Lalu, wilayah PPKM level 2 berubah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi.
Berikut sejumlah penyesuaian aturan PPKM:
- Tempat ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
- Restoran maksimal 25% kapasitas dengan 2 orang per meja dan buka hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan dan mall maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan dan buka hingga pukul 20.00
- Industri ekspor dan penunjangnya beroperasi 100%. Ditutup lima hari, bila ada kasus Covid-19.
Baca Juga: Efek PPKM, Ridwan Kamil Ungkap Jawa Barat Kehilangan Rp 20 M per Hari
Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan 33,6% dalam seminggu terakhir (16-22 Agustus) setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali.
Meski begitu, sejumlah provinsi masih melaporkan kasus baru Covid-19 yang tinggi.
Selama seminggu terakhir, total ada 125.102 kasus Covid-19 baru di seluruh Indonesia. Sebelumnya, ada 188.323 kasus baru positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021.
Di Jawa-Bali ada tambahan kasus Covid-19 sejumlah 63.477 atau turun 38% dari minggu sebelumnya yang mencapai 102.319 kasus.
Di sisi lain, wilayah luar Jawa-Bali mengalami pertambahan kasus sebesar 61.625 kasus atau turun 28,3% dari pekan sebelumnya yang mencapai 86.004.
Baca Juga: Nasabah BNI, Mandiri, BTN, BRI, Swasta Dapat Transferan BSU BPJS, Cek Bantuan Rp1 Juta di Sini
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV