> >

Pengumuman PPKM Malam Ini, Simak Pesan Presiden Jokowi

Peristiwa | 23 Agustus 2021, 17:57 WIB
Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam pelantikan Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (18/8/2021). (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021. Akankah PPKM diperpanjang lagi?

Adapun sebelumnya, pemerintah pada pekan lalu memperpanjang kebijakan PPKM Jawa Bali dari 17-23 Agustus 2021.

Malam ini, keputusan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM bakal diumumkan pemerintah pusat. 

Sejauh ini memang belum ada pengumuman soal kebijakan lanjutan PPKM. Akan tetapi pemerintah menyebut kasus Covid-19 di Tanah Air sudah melandai.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi? Ini Bocoran Pemerintah

Tetap Hati-Hati Meski BOR Turun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan kasus dan penurunan BOR (bed occupancy rate/keterisian tempat tidur) di sejumlah wilayah.

Kendati begitu, Jokowi meminta agar masyarakat tetap hati-hati, sebab, kata dia, virus corona sangat sulit diprediksi.  

“Jangan sampai ada varian baru datang karena bermutasi dan kita tidak waspada, tahu-tahu meledak menjadi jumlah yang sangat banyak,” kata Jokowi di Madiun, Kamis (19/8/2021).

Fokus Isoter

Pada kesempatan sama, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).

Menurut Jokowi, isoter akan sangat mengurangi penyebaran virus. 

Jokowi juga meminta agar stok obat-obatan selalu tersedia dan segera diberikan bagi yang membutuhkan.

Isolasi terpusat, tambahnya, menjadi kunci yang baik untuk mengurangi penyebaran dan kematian akibat virus corona. 

Percepat Vaksinasi

Adapun hal prioritas dalam penanganan Covid-19, kata Jokowi, adalah percepat vaksinasi.

Vaksinasi harus disegerakan dan jangan sampai ada tumpukan stok vaksin.

“Terkait vaksinasi dipercepat, saya minta bupati/wali kota kalau vaksin data langsung habiskan secepat-cepatnya, minta lagi,” paparnya.

Jokowi memaparkan, bulan Agustus ini Indonesia akan banyak kedatangan vaksin Covid-19, yang dapat dimanfaatkan untuk menggenjot tingkat vaksinasi.

“Jangan sampai ada stok vaksin di cold storage bapak ibu semuanya, segera dihabiskan,” tutur dia.

Baca Juga: Ini Kata Anies Soal Jakarta yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Walau Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19

Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

PPKM Diperpanjang atau Tidak?

Sementara itu, terkait keputusan PPKM nanti, pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions menyampaikan beberapa saran terkait kebijakan yang akan diambil pemerintah selanjutnya.

"Pertama, PPKM telah sedikitnya memberikan tren positif terhadap penurunan kasus," ujar Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, diperpanjang atau tidaknya Pemerintah juga disarankan agar mempertimbangkan aspek konsekuensi sosial lainnya.

"Kedua, saat ini dampak sosial dari pandemi membuat buruknya kondisi ekonomi secara nasional, maka jika PPKM diperpanjang, Pemerintah tetap konsisten pada stimulus ekonomi rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah," ungkap Herry.

Dalam hal stimulus ekonomi, lanjut dia, pemerintah juga harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan.

"Ketiga, untuk menjaga ritme ekonomi di akar rumput sebaiknya diterapkannya pendekatan pemberdayaan pasca pemberian bantuan uang tunai. Tujuannya tentu untuk memperkuat," tambah Herry.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pemerintah semestinya mempersiapkan skenario dalam rangka merekonstruksi keseluruhan sektor pembangunan nasional.

"Sektor kesehatan, ekonomi, sosial-budaya serta sektor lainnya semuanya menjadi prioritas. Jangan ada yang ditinggalkan dan diabaikan karena bisa memicu masalah-masalah sosial lainnya," ujar Herry Mendrofa.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Harga BBM, Simak Penjelasannya

Seperti  diberitakan sebelumnya, PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021). Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Kemudian, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU