> >

Juliari Batubara Kerap Dibully Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim, MAKI: Semua Koruptor Dibully

Hukum | 23 Agustus 2021, 16:59 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”

Dalam putusan untuk Juliari P Batubara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Hakim.

Baca Juga: Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut

“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Selain itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi Juliari Batubara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU